Komisi III DPR RI, Apresiasi Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi

ORBITBANTEN – Komisi III DPR RI mengapresiasi jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia soal komitmenya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan penyimpangan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejagung Republik Indonesia yang telah memperlihatkan komitmen dan konsistensinya di dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi. Karena anggaran dimaksud didapat dengan susah payah yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat,” kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kamis (11/2/2021).

Dalam keterangan tertulisnya, politisi PDI Perjuangan ini mendukung penuh Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), khususnya Direktur C Jamintel Elisyahputra dan PLH Kasubdit C 3 Imanuel Rudy Pailang yang telah fokus dan memperlihatkan keseriusanya dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN.

“Khsusnya terkait dengan dugaan penyimpangan hukum dalam penggunaan APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Tahun Anggaran 2018,” katanya.

ia juga meminta agar dilakukan upaya penegakan hukum setuntas-tuntasnya, tentunya dengan melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat, dan berkepastian. Karena menurutnya, penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018.

“Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut, usut tuntas setuntas-tuntasnya. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” terang Arteria.

Lebih lanjut, ia meminta pihak Kejagung untuk Panggil Inspektur Utama Kementrian Pariwiasata dan Ekonomi Kreatif; Restog Krisna Kusuma, dan mintakan klarifikasi dan pertanggungjawaban menurut hukum terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018.

“Tanyakan saja bagaimana pelaksanaanya sewa kelola, penataan persediaan, penatausahaan aset tetap, apakah ada penyimpangan? Begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK,” ungkapnya.

Sambung dia, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Seperti kekurangan volume pekerjaan, kegiatan yang dikatagorikan pemborosan, kelebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya.

“Begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan, baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting, perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi, yang terdapat di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Badung Provinsi Bali,” imbuhnya.

Termasuk didalamnya indikasi adanya penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan dengan Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Selamat bekerja sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya dan secwrmat-cermatnya, pastinya Kami mendukung kerja-kerja baik Kejaksaan, dan semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi koreksi bagi Bekraf maupun Kementrian,” tukasnya. (Red).