Pemilik Lahan Pertanyakan Kontrak Sewa Pendirian Tower BTS

Tower BTS milik PT IBS yang berlokasi di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, (Foto/Dok).

LEBAK, – Durahman (41) warga Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pemilik lahan pendirian tower Base Transciever Station (BTS) Smartfren mempertanyakan nilai kontrak (sewa) penggunaan tanahnya oleh Smartfren. 

Padahal pendirian tower tersebut sudah mencapai 75 peresen, namun hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak PT. Indo Bangun Sejahtera (IBS) selaku kontraktor pembangunan tower BTS.

“Sekitar tiga bulan lalu, pemilik lahan yakni Durahman kedatangan tiga orang yang bermaksud untuk menyewa lahan untuk pembangunan tower BTS. Lahan milik Durahman yang akan disewa itu, seluas 15 M² x 15 M² yang berlokasi di ruas Jalan Nasional III (Jalan Simpang – Binuangeun) KM 3, yang katanya akan dikontrak selama 12 tahun senilai Rp 120 juta,” kata Hasdi Turiono ketua Harian Ormas LMPI MAC Kecamatan Malingping kepada wartawan, Minggu (22/4).

Hasdi menjelaskan, pemilik lahan (Durahman) mengaku ada yang aneh, karena pembangunan tower terus berjalan hingga 75 persen tapi belum ada penjelasan dari pihak perusahaan. Hingga akhirnya, pemilik lahan mengadu ke kita (Ormas LMPI MAC Malingping).

“Meski lahan akan di kontrak selama 12 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 120 juta. Namun kata pemilik lahan yang akan di terima oleh dirinya hanya Rp 80 juta, karena kata orang PT. IBS yang 40 jutanya minta di transfer kembali untuk pengurusan perizinan dan lain-lain,” ujar Hasdi.

Menurut Hasdi, orang yang selama ini berkomunikasi dengan pemilik lahan itu, akhirnya diketahui bukan orang dari pihak Smartfren, melainkan dari pihak kontraktor, yakni PT. IBS. Masih kata Hasdi, hingga saat ini pemilik lahan tidak pernah menerima uang sewa lahan dari PT IBS.

“Jangankan uang masuk rekening pemilik lahan, perjanjian kontrak lahan saja belum pernah ditandatangani oleh Durahman selaku pemilik laham dengan pihak PT. IBS ataupun pihak Smarfren,” imbuhnya.

Hasdi menegaskan, Durahman selaku pemilik lahan, selain meminta kejelasan terkait sewa lahan miliknya yang saat ini digunakan oleh PT IBS untuk bangunan tower BTS.

“Pemilik lahan juga ingin ada kejelasan terkait surat bukti konktrak atau sewa lahan yang harus di tanda tangani dirinya dengan pihak pengontrak. Karena sampai saat ini, pemilik lahan belum menerima kompensasi atau uang sewa dari pihak Smartfren,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Orbit Banyen masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Sabar Siahaan selaku Supervisor PT. Indo Bangun Sejahtera selaku kontraktor pekasana pembanguan puluham tower BTS di Kabupaten Lebak. (Deni)