Akibat KIR Mati, Puluhan Angkot Ditilang Petugas Dishub Lebak

Petugas Dishub Lebak sedang menghentikan kendaraan angkutan perkotaan (Angkot) yang berada di terminal Mandala, Selasa 24/7/2018, (Foto/Deni).

RANGKASBITUNG, – Sebanyak 30 angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di Lebak ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Terminal Mandala, Kecamatan Cibadak. Tindakan tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera terhadap pengusaha angkot yang lalai melakukan uji KIR kendaraan.

“Hari ini, kita terjunkan 35 orang anggota untuk melakukan pengawasan angkutan umum dan angkutan barang di Terminal Mandala,” kata Dudi Mulyadi, Kepala Bidang Angkutan, Terminal, dan Perparkiran Dishub Lebak, saat ditemui Orbit Banten dilokasi, Selasa (24/7).

Baca juga :
Membandel, Truk Pengangkut Pasir Basah dan Overtonase Ditindak Tegas

Petugas Dishub Lebak juga menindak 10 truk pasir overtonase yang melintas di Jalan By Pass Soekarno – Hatta. Truk pasir dari Cimarga yang melintasi Mandala dimasukan ke dalam terminal. Di sana, lanjut Dudi, petugas Dishub Lebak memeriksa surat-surat kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sopir yang tidak menunjukan kelengkapan surat kendaraan langsung diberikan sanksi tilang oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub Lebak.

“Truk pasir yang melintas kita tindak, karena mengangkut pasir melebihi tonase jalan,” paparnya.

Basuni, sopir truk pasir yang ditilang Dishub Lebak menyatakan, tiap hari mengangkut pasir dari Cimarga. Pasir tersebut akan dibawa ke Tangerang,. Tapi, dirinya dan beberapa sopir truk pasir ditilang akibat mengangkut pasir melebihi tonase jalan.

“Saya enggak bisa apa-apa, karena aturannya memang enggak boleh mengangkut barang melebihi tonase jalan. Tapi, kita minta petugas untuk bersikap adil dalam menindak angkutan yang melanggar aturan,” ungkapnya.(Deni).