TANGERANG,- Dua pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online Jap Son Tauw (68) terancam hukuman seumur hidup. Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, Senin (12/11/2018).
Dalam aksinya, kata Sohibul, para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat.
Sabilul menambahkan, keduanya adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
Baca juga :
Pengemudi Taksi Online Ditemukan Tewas di Sungai Pasar Kemis
“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” terangnya.
Dikatakan Sabilul, motif para tersangka yakni melakukan perampokan mobil. Tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi. Namun, usai melakukan aksinya, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi. Akhirnya para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya.
Baca juga :
Polisi Bekuk Belasan Pelaku Kejahatan, Tiga Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Saat ini, kata Sohibul, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dengan sindikat spesialis perampok taksi online.
“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tukasnya. (Riz/Deni).