Petugas Gabungan Razia Tempat Karaoke Tak Berizin

Sejumlah pemandu lagu tengah di lakukan pendataan oleh petugas saat melakukan razia di lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Cibadak. (Foto/Dok).

LEBAK,- Petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Lebak merazia sebuah tempat hiburan keluarga yang berlokasi di jalan raya Rangkasbitung – Pandeglang, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Bimas Polres Lebak, AKP Hero SH mengatakan, petugas melakukan penyisiran untuk membubarkan kerumunan masa saat pandemi covid-19.

“Kita akan terus melakukan himbauan bahkan pembubaran massa yang masih kumpul-kumpul. Kita juga akan mendatangi tempat ini lagi jika masih tetap buka,” katanya.

Kasipem Desa Mekaragung, Doni menjelaskan, karaoke ini sudah lama, sudah beberapa kali dilakukan penindakan oleh Satpol-PP namun tetap buka.

“Harapannya setelah dirazia petugas, tempat karoke ini ditutup selamanya. Karena selain dekat dengan tempat ibadah, tempat karaoke ini juga tidak memiliki izin dari masyarakat setempat. (*/Red).