Lagi, KPU Lebak Hitung Ulang Berkas Dukungan CS-DS

Proses penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen dukungan KTP (B1-KWK) diasaksikan oleh KPU Lebak, KPU Provinsi Banten, Panwaslu Lebak, Bawaslu Banten, Tim CS-DS dan dikawal ketat kepolisian, Jumat 05/01 (Foto/Deni).

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kembali melakukan penghitungan ulang berkas dukungan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), Jumat (05/01) sekira pukul 14.00 WIB, di kantor KPU Lebak jalan Abdi Negara No 8 Rangkasbitung.

Pantauan Orbit Banten di lokasi, proses penghitungan berkas dukungan KTP (B1-KWK) selain di hadiri oleh KPU dan Bawaslu Banten, KPU dan Panwaslu Lebak, serta tim CS-DS, juga mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan Polres Lebak.

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, penghitungan dokumen B1-KWK tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi Panwaslu Lebak.

“Penghitungan ini merupakan rekomendasi dari Panwaslu yang memerintahkan KPU Lebak untuk melakukan penghitungan ulang terhadap berkas dukungan KTP (B1 KWK) dan disingkronkan dengan berkas yang ada pada tim CS-DS,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan disela-sela proses penghitungan, Jumat (05/01).

Baca juga :
Calon Independen Gagal Ikut Pilkada Lebak 2018
KPUD Lebak Hitung Ulang Berkas Dukungan Pasangan Independen
Tim CS-DS Datangi Panwaslu Lebak, Ada Apa Yah ?
Bahas Amar Putusan, Panwaslu Lebak Undang KPUD dan Tim CS-DS

Apapun hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU saat ini kata Saparudin, pihaknya akan menyerahkan kepada Panwaslu Lebak, karena penghitungan ulang tersebut atas rekomendasi pihak Panwaslu.

“Proses penghitungan dan singkronisasi saat ini masih berjalan. Terlait hasilnya, nanti kita akan konfirmasi ulang pada panwaslu, dokumen mana yang harus kami jadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Apakah nanti akan merujuk pada dokumen yang diserahkan pada tanggal 29 Desember 2017 lalu atau dokumen yang di bawa tim CS-DS,” ujar Saparudin.

Lebih lanjut Saparudin mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Lebak.

“Saat ini kami konsentrasi menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Persoalan nanti apakah menabrak PKPU atau tidak, kami menyerahkan kembali kepada Panwaslu, karena mereka yang punya kapasitas untuk mengawasi dan menilai jalanya penghitungan ini,” tukasnya.

Sementara itu Cecep Sumarno (CS) mengatakan, proses penghitungan yang dilakukan KPU Lebak saat ini mendapat apresiasi dari KPU Banten dan Bawaslu Provinsi yang juga turut hadir pada pelaksanaan penghitungannulang yang dilakukan hari ini. Karena menurutnya, sistem penghitunganya harus seperti ini, melibatkan KPU dan tim CS-DS serta disaksikan oleh Panwaslu.

“Hari ini kita membawa semua dokumen yang dulu pernah kita bawa ke KPU. Ini yang kedua kalinya dokumen ini dibawa. Mudah-mudahan dengan penghitungan dan singkronisasi ini memuaskan semua pihak,” kata Cecep Sumarno.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU Lebak, tim CS-DS dan Panwaslu Lebak, proses penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen dukungan KTP (B1-KWK) tersebut dihentikan sementara, sampai pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan pada Sabtu (06/01) besok.

Diberitakan sebelumnya, penghitungan dokumen dukungan KTP (B1-KWK) CS-DS sudah pernah dilakukan oleh KPU Lebak pada hari Rabu (20/12/2017) lalu atas dasar amar putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu Lebak. (Deni).