Polisi Bekuk Enam Kawanan Pencuri, Satu Tersangka di Dor

TANGERANG,- Jajaran kepolisian Polre Tangerang Selatan berhasil membekuk tujuh kawanan pencurian yang beroperasi diwilayah hukum Tangerang Selata. Satu dari tujuh pelaku pencurian tewas ditembak petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat melakukan aksinya, ketujuh bandit itu dipersenjatai dengan pistol rakitan dan senjata tajam. Ketua bandit, Hendra (30) yang biasa berkeliaran di wilayah Tangerang Raya terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat hendak disergap.

“Hendra melawan saat hendak ditangkap di daerah Lebak. Karena melawan, akhirnya kami menembak tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin, (12/11/2018).

Baca juga :
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Terancam Penjara Seumur Hidup

Menurutnya, tidak hanya Hendra yang melawan, enam pelaku lainnya juga diduga akan memberontak ketika akan diamankan di bilangan Lebak Tangerang dan Parung, Kabupaten Bogor.

“Enam pelaku yang diamankan di antaranya, Mulyawan (25), Saad (22), Atma (38), Riyana (21), Ahmad Solegar (27), Saminan (24) dan Mamat (19),” terang Kapolres.

Sebelumnya, komplotan ini berhasil diungkap setelah Hendra melancarkan aksinya merampas handphone di Jalan Raya STPI KM 5 Kampung Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Bahkan menurut Kapolres, Hendra tidak segan meletuskan senjata api ke tubuh korban bernama Jamal hingga tewas, karena mencoba melawan bandit jalanan itu.

“Saat diringkus, polisi mendapati dua senjata api beserta proyektilnya, satu buah golok, tujuh buah handphone hasil rampasan, dan kunci letter T,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 1 ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancama penjara paling lama 12 tahun. (Riz/Deni).