Pasca Lebaran, 21 PNS di Lebak Diperiksa Inspektorat

RANGKASBITUNG – Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak di panggil Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan akibat tidak masuk kerja baik itu di pra cuti bersama maupun pasca cuti bersama lebaran kemarin.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan hasil yang diperoleh inspektorat dari berbagai dinas atas ketidakhadiran para PNS setelah dan sebelum lebaran kemarin.

“Ya, ada sebanyak 21 PNS yang kita periksa hari ini. Setelah dilakukan pemeriksaan dan PNS tersebut dinyatakan bersalah, akan kita tindak sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS,” kata Halson kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/06/2019).

Selain itu, kata Halson, akan ada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen per-harinya. “Dengan berbagai sanksi tersebut, saya berharap para PNS akan jera dan tidak melakukan hal yang sama pada tahun-tahun berikutnya” tegasnya.

Halson menambahkan, selain melakukan pemeriksaan PNS yang tidak disiplin, inspektorat juga memanggil sembilan orang sekertaris untuk mengkonfirmasi para ASN yang tidak mengikuti upacara kelahiran Pancasila pada Sabtu (1/6/2019) lalu.

“Upacara Pancasila ini diwajibkan bagi seluruh ASN di Indonesia. Upacara Pancasila kemarin kan bertepatan pada cuti bersama. Misalkan para ASN sudah melakukan mudik, mereka tetap wajib mengikuti upacara di kota dimana meraka mudik, dengan syarat ada dokumentasinya,” tambahnya. (Omat).