KPU Lebak Tetapkan 938.627 DPS Untuk Pilkada Lebak 2018

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menyerahkan Berita Acara rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada Lebak tahun 2018, di gedung PGRI, Pasir Ona-Rangkasbitung, Jumat 16/3, (Foto/Alvin).

LEBAK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan sebanyak 938.627 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 pada rapat pleno terbuka di gedung PGRI Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (16/3).

Pantauan Orbit Banten dilokasi, ke-28 perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari masing-masing Kecamatan membacakan hasil rapat pleno tingkat Kecamatan yang dihadapan seluruh komisioner KPU Lebak, dan disaksikan oleh Panwaslu Lebak, Perwakilan DPRD Lebak, Asisten Daerah (Asda-1) Pemda Lebak, Perwakilan Disdukcapil Lebak,Kodim 0603 Lebak, Polres Lebak, Tim sukses, serta undangan lainya.

“Dari hasil kegiatan ini, DPS untuk Pilkada Lebak sebanyak 938.627 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 479.506 dan 459.121 pemilih perempuan. Dari jumlah DPS itu, terdapat 22.860 pemilih yang masih harus diperbaiki administrasinya oleh Disdukcapil,” ujar Ketua KPU Lebak, Ahmad Safarudin kepada wartawan usai rapat pleno, Jumat (16/3).

Ahmad Saparudin menjelaskan, sebanyak 22.860 yang belum valid, dengan rincian jumlah laki-laki 12.141 dan perempuan sebanyak 10.719. Data ini akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak by name by adres agar administari kependudukan pemilih tersebut bisa lengkap.

“Jika Disdukcapil tidak melakukan perbaikan terhadap jumlah pemilih yang secara administrasi belum lengkat itu, maka KPU Lebak akan mencoret data tersebut yang ditandatangani oleh KPU dan Disdukcapil dengan disaksikan Panwaslu Lebak,” ujarnya.

Menurutnya, KPU memiliki waktu 11 hari kerja yakni mulai tanggal 24 Maret – 3 April 2018, untuk melakukan perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sabtu (24/3) mendatang DPS itu akan didistribusikan kepada PPS melalui PPK yang tersebar di 1.897 tempat pemungutan suara (TPS) dari 345 Desa/Kelurahan di 28 kecamatan. DPS itu harus ditempel oleh PPK/PPS ditempat-tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat,” tandasnya. (Deni/Alvin).