Genjot PAD, Bapenda Lebak Data Objek Pajak

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono melakukan rapat evaluasi dengan jajarannya. (Foto/Dok).

LEBAK, – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi terhadap objek dan subjek pajak reklame di wilayah setempat.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan, Bapenda melalui surat tugas Nomor : 800/64-BAPENDA/III/2018 telah menugaskan Kasubid melakukan pendataan atau Intensifikasi dan Ekstensifikasi objek dan subjek pajak reklame yang ada di Kabupaten Lebak. Pendataan dilaksanakan, per 22 Maret 2018 dengan titik pendataan di Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan RT Hardiwinangun.

“Pendataan sudah dilaksanakan, dan kita saat ini tengah menindaklanjuti hasil dari pendataan tersebut,” kata Hari Setiono, Kamis (28/6)

mantan Kepala Disperind, Selasa (26/6/2018).

Menurut mantan Kepala Disperindag ini, data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat sebanyak 21 Objek Pajak (OP) dengan jumlah perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp 19.313.750.

Sedangkan OP yang berada di Jalan Mulatuli sebanyak 38, dengan perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp 28.801.250.

“Jumlah OP yang paling banyak di Jalan RT. Hardiwinangun, sebanyak 66, dengan pajak reklame Rp 40.052.000,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Bapenda mendapatkan data wajib pajak reklame yang akurat. Data ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai data potensi pajak reklame di Kabupaten Lebak.

“Pendapatan ini dilakukan pada bulan Maret dan April 2018, dengan titik fokus di wilayah Kecamatan Rangkasbitung,” ujarnya.

Kegiatan ini, sambung dia, juga sebagai langkah Bapenda dalam mengejot PAD dari sektor pajak. Hanya saja dilapangan, hasil dari kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan tim Kasubid, masih banyak ditemukan pemasangan reklame yang belum tertib.

“Izin pemasanganya tertib. Tapi wajib pajak banyak yang tidak lapor atau konfirmasi atas pemasangan reklame mengenai beban pajaknya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, agar pemasangan reklame tertib dan masuk pada beban pajak. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas perinjinan untuk menindaklanjutinya.

“Kita perlu koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perijinan agar pemasangan reklame ini bisa lebih tertib dan pemasang (wajib pajak) kena beban pajak yang semestinya,” tandasnya. (adv).