Dukung ETPD, Bupati Lebak Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

LEBAK, ORBITBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara resmi telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD. Pembentukan tim tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tentang Pembentukan TP2DD yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, bertempat di Rumah Dinas Bupati, Rangkasbitung, Rabu (31/03/2021).

“Pembentukan TP2DD ini merupakan impelmentasi dari Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membentuk TP2DD guna mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” kata Bupati Lenak.

Bupati menyampaikan, TP2DD ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan elektronifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah terutama Pemkab Lebak untuk sektor pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini perluasan digitalisasi semakin memudahkan masyarakat terutama dalam transaksi dan juga mengawal transparasi dalam perwujudan E-Goverment dan Good Governance di Kabupaten Lebak.

“Mari kita bersama-sama semangat membangun Indonesia melalui keterbukaan dengan aplikasi-aplikasi yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat dengan menggunakan transaksi-transaksi melalui elektronik,” ucap Bupati.

Selain itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, bahwa Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten dengan Indeks Capaian Elektronisasi (ICE) tertinggi se-Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan seluruh pengeluaran dan pajak daerah di Kabupaten Lebak telah di elektronifikasi.

“Selain itu dari segi integrasi sistem keuangan juga telah di integrasikan antara CMS (Cash Management System) dengan sistem keuangan Pemda,”ungkap Erwin.

Erwin juga menjelaskan untuk mendorong implementasi ETPD, diperlukan dukungan untuk mengatasi keterbatasan kanal dan integrase antar sistem oleh Pemda.

“Ada beberapa hal yang perlu dikembangkan lagi, yakni perluasan kanal pembayaran pajak & retribusi daerah melalui VA/Other Bank, QRIS, UE Server Based, dan PJSP lain, pengembangan sistem aplikasi retribusi daerah, pengembangan integrasi antar sistem dengan OPD Penghasil, dan sistem perbankan serta Instansi Vertikal,” jelasnya.

“Semua itu perlu dikembangkan guna memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat khususnya di era digital ini,” imbuhnya.

(red)