Panwascam Bojongmanik Tertibkan Puluhan APS Parpol

Panwascam Bojongmanik bersama PPL setempat menertibkan (mencopot) APS Bacaleg yang terpasang di pinggir jalan, Rabu 25/4, (Foto/Dok).

LEBAK, – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bojongmanik, Kabupaten Lebak bersama jajaran pengawas lapangan (PPL), Rabu (25/4) kemarin, melakukan penertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sedikitnya, ada 55 buah APS berupa spanduk, baliho, dan poster Parpol yang berhasil ditertibkan.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Bojongmanik, Bahrudin mengatakan, bahwa penertiban APS Parpol berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tahapan Pemilu melarang pemasangan APS Bacaleg dan Parpol.

Pihaknya, bersama PPL melaksankan penertiban APS yang terpasang dipinggir jalan, lapangan atau ruang publik.
“Hasil penertiban APS Bacaleg dan Parpol di 9 Desa mencapai 55 buah. Jenisnya spanduk, baliho, dan poster,” kata Bahrudin kepada Orbit Banten, Rabu (25/4).

Menurutnya, tahapan kampanye Pemilu 2019 baru bisa dimulai 23 September 2018 mendatang. Selama masa Pra-kampanye, parpol tidak boleh memasang APS di tempat publik.

“Semua APS yang memajang foto Bacaleg atau gambar parpol kita tertibkan. Karena belum waktunya,” tegasnya.

Ketua Panwascam Bojongmanik Tomi menambahkan, sebelum tahapan kampanye dimulai, dia berharap khusunya di Kecamatan Bojongmanik dapat tertib dan bersih dari APS yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saya harap, baik parpol maupun bacaleg dapat mentaati aturan. Sehingga situasi di Kecamatan Leuwidamar tetap kondusif,” imbuhnya. (Deni).