LEBAK,- Puluhan mahasiswa Perguruan Tinggi La Tansa Mashiro Rangkasbitung menggelar aksi demonstrasi di depan kampus jalan Soekarno – Hatta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/7/2020).
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menuntut
adanya keringanan uang semester atau uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi corona. Pasalnya, sejak merebaknya wabah virus corona berbagai NVkegiatan pendidikan formal ditiadakan.
“Sejak merebaknya kasus corona mahasiswa di paksa untuk membayarkan UKT secara penuh. Padahal sama sekali mahasiswa tidak menggunakan oprasional atau fasilitas kampus,” kata korlap aksi Mustafid.
Padahal kata dia, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal, serta UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang tercantum pada Bab II Pasal 6 tentang prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi, huruf (b), huruf (f), huruf (i), dan pasal 63 tentang pengelolaan Perguruan Tinggi.
“Untuk itu, kami meminta kepada pihak kampus agar melakukan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 20 persen dengan cara merefokusing dana kemahasiswaan secara transparans. Mengevaluasi sistim kuliah jarak jauh (Daring) secara sitematis, massif, dan terstruktur. Meminta pihak kampus untuk mengindahkan KMA 151 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal. Dan meminta pihak kampus agar transparans terhadap penghunaan dan alokasi dana kemahasiswaan,” ungkapnya.
Sementara itu, wakil ketua bidang kemahasiswaan STIE La Tansa Mashiro Rangkasbitung Dini Arifian mengungkapkan, bahwa pihak kampus sudah mengeluarkan kebijakan pengurangan UKT bagi seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi La Tansa Mashiro Rangkasbitung.
“Kita sudah berikan pengurangan UKT sebesar Rp 100 000. Kampus La Tansa Mashiro tidak bisa menerapkan kebijakan pengurangan sebesar Rp 20 persen dari UKT sesuai tuntutan, karena tidak semua mahasiswa melunasi uang semesteran,” katanya.
Sebetulnya, kata Dini pihak kampus bisa saja menerapkan kebijakan untuk mengurangi UKT sebesar 20 persen bagi mahasiswa, asalkan seluruh mahasiswa sudah melynasi UKT diawal semester.
“Disini kan tidak semua mahasiswa melunasi uang semesteran, beda dengan kampus-kampus lain yang statusnya Negeri. Bahkan sejak dulu di kampus ini sudah menerapkan kebijakan berupa keringanan biaya semester bagi mahasiswa yang nunggak uang semster,” katanya. (Deni).