LEBAK, – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI bersama LSM Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) memberikan pembinaan kepada para penambang ilegal yang berada di wilayah Lebak Selatan.
Pembinaan terhadap puluhan penambang ini dilaksankan di kawasan wisata Karang Songsong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (8/11/2018). Hadir dalam pembinaan tersebut dari perwakilan Mabes Polri Subdit 3 Direktorat Ekonomi, AKBP Dedy Nur, AKP Junaidi, Ipda M. Febrino, Ipda Putu Gede, Bripka Agus dan beberapa pengurus LSM BPAN-AI.
Lukman, salah seorang penambang batubara mengaku bahwa para penamabang yang ada di Selatan menginginkan legalitas dalam usahanya.
“Kami sebenarnya ingin usaha ini mempunyai legalitas. Tapi ada beberapa hal yang kami tidak bisa membuat legalitas tersebut, misalnya mahalnya biaya pembuatan IPR, dan persyaratannya yang terlalu berbelit belit,” katanya.
Menurutnya, pertambangan di wilayah Lebak Selatan ini sudah ada sejak zaman penjajahan Jepang. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya lokasi tambang, seperti di Sawarna, di Ciman dan banyak lagi lobang-lobang bekas peninggalan zaman Jepang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, M Aceng menambahkan, pihaknya sangat mendukung kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan LSM BPAN-AI.
“Kami dari Paguyuban Penambang Rakyat Cikotok Cibeber (PPRCC) sangat mengapresiasi pembinaan ini. Karena dengan demikian kami merasa diakui dan dituntun sehingga usaha kami punya legalitas,” ujarnya.
Phaknya berharap, kegiatan tersebut tidak sebatas ceremonial, tapi harus ada upaya serius dari pihak kepolisian sehingga penambang di wilayah Lebak Selatan ini memiliki legalitas.
“Kami harus di tuntun sampai benar benar usaha kami legal. Sekali lagi kami berharap, Mabes Polri dan BPAN-AI ikut medorong Pemerintah Provinsi Banten untuk melegalkan usaha usaha pertambangan kami,” harapnya.
Sementara itu, Subdit 3 direktorat ekonomi Mabes Polri AKBP Deddy Nur mengatakan, perihal pertambangan legal maupun ilegal itu tak jauh berbeda, hanya saja jika pertambangan legal itu bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sedangkan penambang ilegal itu sebaliknya.
“Tapi kalau masalah resiko sama saja baik legal maupun ilegal, makanya kepada Korlap harus selalu memberikan arahan kepada anak lobangnya. Karena kalau sudah ada kecelakaan lobang, bukan hanya di sini saja maslahnya. Masalahnya akan mencuat secara nasional, seperti kejadian di Polsek Bayah beberapa waktu lalu itu,” jelasnya.
AKBP Deddy Nur menyarankan agar para penambang di Lebak Selatan mendirikan asosiasi. Sehingga bisa mempermudah proses-proses legalisasi tambang mereka.
“Pembuatan IPR pasti mudah jika para enambang bersatu dalam asosiasi. Jadi nantinya ada zona-zona, misalnya ada zona pertambangan batu bara atau zona emas. Karena bukan hanya di Lebak Selatan ini saja yang ada penambang ilegal, bahkan di Bangka Belitung juga ada zona pertamabangan ilegal yang minta untuk di legalkan,” pungkasnya. (Alvin/Deni).