Polda Banten Amankan 2 Juta Butir Obat Ilegal di Lebak

Kapolda Banten Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di halaman gudang obat ilegal, di jalan Tb Hasan, Desa Jatimulay, Rangkasbitung. Kamis 14/12 (Foto/Alvin).

LEBAK – Kapolda Banten Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, amankan dua juta butir obat ilegal jenis Zenith Carnophen dari dalam gudang di Jalan Tb. Hasan, Kampung Ciodeng RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (14/12).

Pantauan Orbit Banten, saat tiba lokasi, Kapolda yang didampingi Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang tempat memproduksi obat ilegal yang sudah dipasangi polis line.

Penggeledahan gudang berawal dari informasi masyarakat kepada Satreskrim Polres Lebak, terkait adanya aktivitas mencurigakan dilokasi saat bongkar muat pada malam hari.

Baca juga :
Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Gudang Obat Ilegal
Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal di Rangkasbitung
Gudang Obat dan Jamu di Lebong Digerebek Polisi

Dari hasil penggeledahan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 juta butir obat Merk Zenith Carnophen, 10 unit mesin pembuat obat berbagai jenis dan merek, 20 karung bahan baku jenis microcrystalline dan jenis accel, 10 drum serbuk putih yang dikemas ke dalam drum warna biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan carisoprodol, 100 drum kosong berwarna biru, 3 buah tabung kompresor angin, 2 buah forclip manual, 15 karung bahan baku jenis magnesium stearate, 50 ember kosong berbagai ukuran, 100 Ball plastik pembungkus obat jenis Carnophen, dan 50 Ball Plastik kemasan.

“Pengerebekan dilakukan pada hari Selasa (12/12) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, dan semua barang bukti ini sudah kami amankan,” kata BrigjenPol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di halaman gudang produksi obat ilegal, di Jalan Tb. Hasan, Kamis (14/12).

Dijelaskanya, dari hasil pemeriksaan oleh BPOM obat tersebut merupakan jenis Carnophen meskipun secara fisik berbeda dengan Carnophen seperti biasanya. Namun komposisinya sama dengan Carnophen, adapun isi kandungannya adalah Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine. Obat zenith carnophen merupakan obat yang izin edarnya telah dicabut sesuai dengan keputusan kepala BPOM RI No HK.04.1.35.0613.3535 tahun 2013, tentang pembatalan izin edar obat menagndung Carisoprodol.

“Obat Zenith Carnophen ini berfungsi sebagai anti depresan, dengan cara kerja menekan syaraf otak untuk menekan perasaan depresi atau kecemasan pada tubuh dan juga obat untuk kejang otot parah,” bebernya.

Ditempat yang sama Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku berinisial D yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 106 ayat 1, tersangka dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Deni/Alvin/Yusuf).