Perkembangan Digitalisasi di Lingkungan Kemenag Kabupaten Lebak

Halimatussadiah

Pandemi Covid 19 memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai sektor, misalnya di dalam sektor ekonomi mengalami penurunan yang cukup signifikan seperti melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli masyarakat secara luas, menurun nya angka investasi di berbagai sektor.

Kemudian penurunan penerimaan pajak sebagai salah satu pendukung peningkatan pendapatan daerah, di sektor- di sektor pendidikan tak luput dari salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi covid 19, sistem belajar mengajar menjadi daring atau dalam jaringan membuat proses belajar mengajar menjadi tidak efektif sehingga mampu menurunkan kadar minat siswa untuk belajar karena kurang nya proses interaksi antara guru dan murid, lalu pada sektor pariwisata juga pandemic Covid 19 sangat memberikan dampak yang sangat signifikan wisatawan yang berkurang membuat sektor wisata di berbagai daerah menjadi sepi pengunjung sehingga menimbulkan berbagai efek seperti saran prasarana menjadi tidak terurus, pemasukan sektor usaha di lingkungan usaha menjadi sangat berkurang.

Semua dampak tersebut merupakan efek dari sering nya di berlakukan PSBB atau pembatasan social berskala besar di berbagai daerah.
PSBB, atau Pembatasan sosial berskala besar, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Hal hal yang dibatasai dalam masa PSBB diantara nya adalah aktifitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, oprasional transportasi umum. Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.

Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April. Selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.

Selang beberapa waktu setelah nya daerah lain pun ikut menyusul menerapkan PSBB sesuai dengan level level yang ditentukan dari banyak nya penderita covid 19 di wilayah tersebut.
Dampak PSBB atau pembatasan sosial berskala besar membuat sektor sektor pelayanan publik melakukan berbagai inovasi agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara daring tanpa masyarakat harus datang langsung untuk berbagai urusan administratif, banyak pelayanan public yang bisa dilakukan secara daring seperti pembuat e ktp yang bisa di lakukan dengan daring, pembukaan rekening pada sektor perbankan yang juga bisa dilakukan secara online, pembuatan passport online dan banyak hal lain yang kini bisa diakses secara online dengan mudah.

Digitalisasi juga dilakukan oleh Kemenag atau kantor kementrian agama republik Indonesia, selain karena tuntutan era metavers yang mengharuskan semua sistem konvesional beralih ke digitalisasi dengan berbagai pertimbangan selain karena saat ini Indonesia sedang memasuki era revolusi industri 4.0 dalam tahap revolusi industri yang keempat ini, disrupsi teknologi digital semakin massif, juga salah satu nya karena pandemi covid 19 yang membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan keperluan administratif dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan
Kantor Kementrian agama kabupaten lebak juga turut menerapkan berbagai pelayanan secara online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan keperluan administratif secara lebih mudah, adapun hal hal yang bisa di lakukan secara online adalah sebagai berikut :

1. Pengurusan IJOP ( Ijin Oprasional )secara daring, IJOP sendiri adalah salah satu syarat seseorang atau lembaga untuk bisa mendirikan pondok pesantren atau madrasah, pada tempo dulu seseorang atau lembaga harus mendaftarkan pondok pesantren dengan cara datang langsung ke Kementrian Agama di Kabupaten Lebak dengan membawa berbagai persyaratan, namun kini dipermudah dengan cara bisa mengakses IJOP di laman bit.ly/pontrenlebak. Di dalam laman tersebut kita bisa mengakses berbagai menu seperti
• Pendaftaran Ijop Pesantren
• Pendaftaran Ijop Diniyah
• Pendaftaran Ijop LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) – SIPDAR (Sistem Pelayanan Tanda Daftar)
• Ajuan bantuan SIMBA (Sistem Informasi Menejemen Bantuan)
• EMIS (Education Management Information System) Pontren
• SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren)
• Ijin Operasional Pendirian Pendidikan Diniyah, SPM, dan Ma’had Aly
• SINDI (Sistem Imformasi Data Perizinan)

2. Daftar nikah secara online. Pendaftaran pernikahan di masakini bisa dilakukan secara online yang bisanya pendaftaran pernikahan pasangan calon mempelai dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kantor Urusan Agama setempat, tapi kini pendaftaran pernikahan bisa diakses melalui laman simkah.kemenag.co.id. Pendaftaran nikah secara online ini adalah inovasi Kementrian Agama pada tanggal 1 April 2020 ketika wabah Covid 19 melanda Indonesia, Adapun persyaratan yang harus di lampirkan calon mempelai adalah sebagai beikut:
• Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
• Fotokopi dokumen Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
• Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
• Persetujuan kedua calon pengantin
• Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
• Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
• Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
• Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
• Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
• Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
• Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
• Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

3. Pendataan guru melalui sistem SIMPATIKA ( Sistem Informasi Management Tenaga Pendidikan ), Sistem ini merupakan pusat layanan PTK Kemenag yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia, sistem ini meliputi digitalisasi portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan mutu PTK, dan beragam program lain nya dengan tujuan untuk mempermudah akses informasi PTK di lingkungan Kementrian Agama.

4. Pendaftaran Haji melalui aplikasi Haji Pintar, Aplikasi Haji Pintar ini pertama kali di luncurkan pada awal tahun 2022 dengan tujuan agar masyarakat bisa dengan mudah mendaftar haji secara online dengan mudah, calon jamaah haji tidak perlu lagi datang ke kantor Kementrian Agama untuk mendaftar haji hanya dengan mengunduh aplikasi haji pintar di perangkat smartphone calon jamaah haji, kemudian bukti pendaftaran akan dikirim secara elektronik berupa tanda tangan calon jamaah haji pula. Selain ini manfaat dari aplikasi Haji Pintar ini adalah WNI yang berada di luar negeri bisa mendaftar haji dengan proses sederhana, mudah, murah dan cepat. Fitur fitur yang bisa diakses adalah :

• Pembinaan Haji : Berisi seputar informasi manasik haji, doa doa manasik haji dan umroh, serta jadwal lontar jumrah

• Umrah dan Haji Khusus : Fitur yang berisi menu untuk Pendaftaran haji dan umrah regular maupun khusus, informasi jemaah haji dan umrah, pelimpahan porsi haji dan umrah baik regular maupun khusus, SPM umrah dan haji.

• Informasi keuangan haji : Fitur ini berisi tentang informasi BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ), Prosedur penetapan BPIH serta informasi daftar BPS BPIH

• Video tutorial : Berisikan kumpulan video tentang akomodasi, tutorial konsumsi, tutorial transportasi, tutorial penggunaan aplikasi Haji Pintar, serta tutorial manasik Haji dan Umrah.

Program program digitalisasi diatas merupakan sebuah langkah baru yang dipilih oleh Kementrian Agama khusus nya Kabupaten Lebak untuk bisa terus berinovasi memberikan pelayana terbaik serta mudah untuk masyarakat, manfaat lain dari digitalisasi layanan selain menghemat waktu dan karena sistem bisa diakses dengan jarak jauh adalah untuk menghembat anggaran belanja Kementrian Agama karena sistem daring atau online tidak memerlukan banyak sumber daya manusia maupun bahan bahan seperti kertas dan sebagainya
Dalam perjalanan nya proses digitalisasi pelayanan juga kerap kali mengalami hambatan seperti belum meratanya jaringan internet di seluruh Indonesia yang menjadi salah satu faktor penting dalam proses digitalisasi layanan di Kementrian Agama, masih kurang nya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang tekhnologi, serta berbagai masalah teknis lain, namun demikian Kementrian Agama khususnya Kabupaten Lebak terus melakukan inovasi agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Halimatussadiah Mikom jawara Untirta