Pemkab Lebak Tetapkan APBD Perubahan 2023

LEBAK, ORBITBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 75 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 17 Oktober 2023.

Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 direncanakan berimbang pada 2,99 Triliun Rupiah lebih dengan jumlah pendapatan daerah mencapai 2,72 Triliun Rupiah lebih dan belanja daerah sebesar 2,94 Triliun Rupiah lebih sehingga terdapat defisit sebesar 220,14 Miliar Rupiah lebih yang ditutup dari penerimaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak Halaon Nainggolan menjelaskan, perubahan kali ini dilakukan untuk mendefinitifkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.108-Huk/2023 tentang Penetapan Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan SiLPA tahun 2022 hasil audit BPK-RI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Juga penyesuaian terhadap amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta pembentukan dana cadangan PILKADA 2024 sekaligus pencairan sebagian Dana Cadangan untuk Belanja Hibah kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Halson, Selasa 24 Oktober 2023.

Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Lebak masih bergantung pada Dana Transfer (kurang lebih 82,64% dari total pendapatan daerah), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 449,78 Miliar Rupiah lebih atau 16,51% dari total pendapatan daerah.

Adapun kontribusi terbesar dalam PAD adalah pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp182,20 Miliar lebih dan pendapatan BLUD sebesar Rp219,68 Miliar lebih.

“Sementara dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib mengikat dan mandatory spending yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp713,21 Miliar lebih, belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebesar Rp168,74 Miliar lebih,” ujarnya.

Belanja fungsi pendidikan sebesar Rp1,094 Triliun lebih atau 37,19% dari total belanja daerah, belanja Bidang Kesehatan sebesar Rp500,89 Miliar lebih atau 22,46% dari total belanja daerah diluar gaji ASN, alokasi anggaran untuk penanganan dampak inflasi sebesar Rp6,71 Miliar lebih atau 0,23% dari total belanja daerah, alokasi anggaran untuk percepatan penurunan stunting sebesar Rp199,71 Miliar lebih.

Pemenuhan jaminan kesehatan sebesar Rp72,92 Miliar lebih atau setara 95,53% dari penduduk Kabupaten Lebak telah terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional sehingga saat ini Kabupaten Lebak telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 dijadikan pedoman atau acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2023 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lebak,” pungkasnya.

Adapun draf rancangan APBD Perubahan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 dapat di download di link dibawah ini

Download APBD Perubahan 2023

(*adv)