Pemda Lebak Luncurkan Aplikasi Lebak Smart Tax

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono sedang menunjukan penggunaan aplikasi Lebak Smart Tax kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didamping Sekda Lebak Dede Jaelani (kanan) dan Asisten Daerah II Budi Santoso (kiri) di ruang Kepala Bapenda Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak melalui Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) terus memperbaiki proses pelayanan bagi masyarakat Lebak, khususnya bagi wajib pajak daerah Kabupaten Lebak. Salah satu inovasi sistem pelayanan pajak yang di sediakan Pemda Lebak yakni meluncurkan aplikasi Lebak Smart Tax berbasis android.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, peluncuran aplikasi Lebak Smart Tax ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi pelayanan yang akuntabel, mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pajak daerah.

“Pemerintah Daerah melalui Bapenda Kabupaten Lebak pada hari ini meresmikan aplikasi layanan Lebak Smart Tax. Aplikasi ini untuk memberi kemudahan terhadap pelaporan atau pengisian SPTPD,” kata Iti Octavia Jayabaya usai meresmikan peluncuran aplikasi Lebak Smart Tax di kantor Bapenda Lebak, Jalan Ahmad Yani nomor 99 Rangkasbitung, Kamis (27/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Iti Octavia mengajak kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Lebak untuk dapat mengakses dan menggunakan aplikasi layanan Lebak Smart Tax guna mengingatkan pemenuhan atas kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya PBB-P2.

Lihat Slide :

Bupati meminta, kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur terhadap penguasaan teknologi dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak.

“Dengan telah diluncurkannya aplikasi layanan Lebak Smart Tax ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya wajib pajak daerah agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut,” harapnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

Sebagai informasi bahwa, aplikasi layanan Lebak Smart Tax adalah aplikasi layanan pajak daerah berbasis teknologi informasi (IT) yang didalamnya terdapat beragam fitur untuk memudahkan waiib pajak dalam menyampaikan SPTPD secara praktis, langsung, dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.

Disamping itu, dalam aplikasi tersebut juga terdapat fitur mengenai info Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan cek pembayaran PBB-P2. Fasilitas ini dapat memberi kemudahan bagi seluruh pemilik SPPT di Labupaten Lebak dalam mendapatkan atau mengetahui informasi yang berkaitan dengan (PBB-P2) baik terhadap pembayaran PBB-P2 setiap tahunnya, maupun informasi atas keterangan yang berkaitan dengan SPPT PBB-P2.

Aplikasi Lebak Smart Tax ini dapat diakses atau download melalui geogle play store dengan beberapa menu yang ada didalamnya, seperti Website Bapenda, Info PBB, Cek Pembyaran PBB, SPTPD Online. (Deni).