
LEBAK – Hari ini (Rabu, 17/01), Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Lebak kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin (CS-DS). Sebagai tindak lanjut dari proses mediasi yang tidak menemukan titik temu yang dilakukan pada hari Selasa (16/01) kemarin.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, digelar di kantor Panwaslu Lebak jalan Tb Hasan, Pasir Ona, Rangkasbitung, Rabu (17/01) sekira pukul 10.00 WIB
“Agenda hari ini merupakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon terkait penyelesaian sengketa pilkada,” kata Nuryati Solapari anggota komisioner Bawanslu Banten.
Nuryati mengatakan, ada beberapa permohonan yang tertuang dalam permohonan yang disampaikan pihak pemohon (Cs-DS) dalam sidang musyawarah sengketa Pilkada tersebut.
“Salah satunya adalah terkait dengan SK KPU Nomor 05 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sementara itu, bakal calon dari jalur perseorangan Cecep Sumarno mengatakan, terdapat enam poin permohonan yang sudah disampaikan, salah satunya adalah keputusan KPU Lebak yang menyatakan pihak CS tidak memenuhi syarat.
“Ini adalah tindak lanjut kita, terkait keputusan KPU Lebak yang menyatakan CS-DS tidak memenuhi syarat. Karena waktu itu KPU Lebak tidak melaksanakan amar putusan Panwaslu Lebak, yang mengharuskan melakukan sinkronisasi dengan data hardcopy yang dibawa pihak kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan semua data-data yang diperlukan dalam proses peraidangan.
“Kami akan melakukan penghimpunan data dan menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam rangka menyusun jawaban terkait permohonan yang di ajukan pemohon, pada persidangan berikutnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/1) besok, di kantor Panwaslu Lebak jalan Tb Hasan, Pasir Ona, Rangkasbitung sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban termohon atas permohonan yang diajukan pemohon, serta dilanjutkan dengan menghadirkan bukti dan saksi dari pihak termohon dan pemohon. (Yusuf).