Gudang Produksi Obat Ilegal di Lebak, Lebih Besar dari Solo

LEBAK – Mesin produksi obat ilegal di Lebak berkapasitas lebih besar dari yang berada di Solo. Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Banten Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di halaman gudang produksi di jalan Tb. Hasan, Kampung Ciodeng, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung pada hari Kamis (14/12) kemarin.

“Mesin produksi yang berada di gudang ini berkapasitas lebih besar, dan berpotensi memproduksi obat-obatan terlarang 2 kali lipat lebih banyak dibanding dengan kasus yang terjadi di Solo,” kata Kapolda Banten kepada wartawan,

Listyo mengatakan, pada saat di geledah pabrik tersebut tidak dalam produksi dan dalam keadaan kosong tidak ditemukan orang didalam nya. Hanya ditemukan barang bukti berupa pil jenis Zenith Carnophen siap edar, 10 unit alat mesin pembuat obat dan sejumlah bahan baku.

“Saat pengeledahan pabrik tidak dalam keadaan produksi, di duga pil ini diproduksi diwilayah lain dan dikirim ke Lebak.” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan gudang produksi pil jenis Zenith Carnophen ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas bongkar muat yang tak lazim dilakukan didalam gudang oleh orang tidak dikenal pada malam hari.

Saat ini, pihak kepolisian Polda Banten telah mengantongi identitas penyewa gudang berinisial D, dan masih melakukan pencarian.

“Kami telah mengantongi identitas dari tersangka penyewa gudang produksi pil Zenith Carnophen, dan sedang dalam proses pencarian,” tukasnya. (Yusuf)