Gagal Beraksi, Sindikat Pencuri Modus Gembos Ban Ditangkap Resmob Polres Lebak

Warga sedang menunjukan kondisi ban mobil yang diduga telah menjadi korban kejahatan dengan modus gembos ban mobil oleh pelaku. (Foto/Dok).

LEBAK – Polisi berhasil membekuk tiga orang sindikat pencuri dengan modus gembos ban saat berteduh di Sampay, Kecamatan Warunggunung, pada Senin (30/3) sekira pukul 11.00 WIB. Sementara itu, dua tersangka lain berhasil kabur dan ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) oleh penyidik Polres Lebak.

Keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh tim Resmob Polres Lebak, karena kejelian anggota melihat gerak gerik mencurigakan dari para tersangka di bank BRI Rangkasbitung. Mereka mengikuti mobil Daihatsu Terios warna merah yang dikemudikan korban Ustadz Hazrony keluar dari BRI.

Anggota pun membuntuti para pelaku dari kejauhan. Di Jalan Raya Aweh, tersangka menebar paku sehingga membuat ban mobil bocor. Namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan. Setelah sampai di keramaian, korban berhenti untuk menambal ban.

Para pelaku pun tidak bisa berkutik, karena tidak ada kesempatan mencuri uang korban sebesar Rp 100.000.000 lebih, mereka kemudian ke BNI dan mandiri mencari calon korban lainnya. Tapi tidak berhasil dan akhirnya memilih untuk ke Pandeglang untuk mencari korban di sana.

“Tiga pelaku yang ditangkap saat berteduh di Sampay, yaitu Asep, Wily, dan Reno Fernando. Sedangkan dua tersangka lain, Hasan dan Dian jadi DPO,” kata Kasatreskrim Polres Lebak IPTU David Adhi Kusuma dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (31/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit Suzuki Satria F dengan nopol A 6310 WN, Honda Versa dengan nopol A 3427 TK, dan Yamaha Mio J dengan nopol A 6310 WN. Selanjutnya, 11 buah bahan payung untuk ranjau, satu buah gurinda, dan satu buah colokan listrik.

“Pasal yang disangkakan, yakni 363 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” ungkap mantan Kasatnarkoba Polres Pandeglang itu.(*)