SERANG, ORBITBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengusaha yang menjadi korban Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong disalah satu instansi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten mencegah Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Mereka mencegat Al usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (17/10/2023) kemarin.
Salah satu pengusaha yakni Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku aksi pencegatannya itu dilakukan untuk mengadukan nasib mereka yang telah jadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
“Kedatangan kami untuk meminta Pj Gubernur Banten bertanggung jawab. Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi,” kata Tania kepada wartawan.
Chaerudin menyebut, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB. Akibat hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
“Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD,” katanya.
Chaerudin juga meminta, BPBD Banten dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut. Ia meminta BPBD Banten dapat mengganti kerugian yang dialami para korban.
“Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD,” ucapnya.
Selain Cv Sujawe, ternyata terdapat perusahaan lain yang tertipu SPK Bodong ini yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari. Perusahaan itu menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.
PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023.
Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten sampai sekarang belum mendapatkan bayaran.
Kegiatan
(Red)