Dewan Kecam Kasus Pemerasan dan Penyekapan di PT Saedong

Komisi III DPRD Lebak saat menggelar pertemuan dengan PT Saedong di ruang musyawarah DPRD Lebak, Kamis 22/2, (foto/Yusuf).

LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengecam keras kasus pemerasan dan penyekapan di PT Saedong yang terjadi beberapa hari lalu.

Menyikapi kasus tersebut, Komisi III DPRD Lebak memanggil HRD PT Saedong guna meminta penjelasan dari pihak perusahaan, di gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (22/2).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Lebak Yogi Rochmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Maman SP, dan HRD PT Saedong pusat yang diwakili oleh Pratikno Wibowo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Yogy Rochmat mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membeberkan kasus yang terjadi di PT Saedong yang beroperasi di Lebak kepada pihak pusat.

Dikatakan Yogi, Sebenernya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sangat mengapresiasi keberadaan beberapa perusahaan yang berinvestasi di Lebak, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Namun hal tersebut disalah gunakan oleh oknum PT Saedong dengan melakukan penyekapan dan pemerasan kepada karyawannya.

“Kami ingin pola-pola seperti itu bisa berhenti, dan tidak boleh terulang lagi oleh perusahaan manapun. Agar perusahaan dapat terus berjalan dan berkembang sehingga dapat menciptakan kondusifitas di Kabupaten Lebak,” kata Yogi dalam pertemuan dengan PT Saedong di Ruang Musyawarah DPRD Lebak, Kamis (22/2).

Yogy meminta, PT Saedong pusat agar menindaklanjuti kasus tersebut dengan memecat Fauzan beserta oknum lainnya yang terlibat. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan PT Saedong jika masih ingin berinvestasi di Lebak harus memperbaiki sistem termasuk administrasinya demi menghindari terulangnya kasus serupa.

“Untuk kasus penyekapan sudah kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Meski begitu, kami sangat menyayangkan adanya pungutan sebesar Rp 2,5 juta kepada setiap calon karyawan jika ingin bekerja di PT Saedong. Tentunya itu sudah melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Maman SP mengatakan, PT Saedong merupakan perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Perusahaan tersebut kerap mengabaikan perintah, maupun himbauan dari Disnaker Lebak.

“Setiap tahunnya Disnaker selalu melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lebak. Dan perlu diketahui PT Saedong diangap malas karena selalu mangkir dari pembinaan, dan baru hari ini PT Saedong hadir,” jelas Maman.

Dikatakan Maman, dalam sidak yang di lakukan beberapa waktu lalu, pihaknya tidak menemukan adanya tempat ibadah yang layak di PT Saedong padahal karyawan yang bekerja di PT Saedong mayoritas muslim.

“Saat sidak kemarin, kita tidak menemukan adanya mushola, hanya ada lorong berukuran 17 meter yang dijadikan tempat sholat oleh karyawan. Saya minta, perusahaan dapat menyediakan sarana ibadah maupun fasilitas lainya yang layak bagi karyawan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, PT Saedong pusat yang di wakili Pratikno Wibowo sebagai HRD PT Saedong pusat menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Lebak dan pihak terkait, khususnya para korban atas kasus yang terjadi di PT Saedong tersebut. Pihaknya berjanji akan memperbaiki sistem rekrutmen karyawan maupun administrasi lainya.

“Kasus ini menjadi bahan pelajaran bagi kami, dan akan mengevaluasi semuanya, termasuk masalah administrasi dan sistem rekrutmen karyawan demi menciptakan hubungan harmonis pada Saedong 1 dan 2, agar saat penerimaan karyawan tidak ada lagi pungutan,” ujarnya.

Pratikno menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jika terbukti melakukan tindakan penganiayaan maupun pemerasan di ruang lingkup PT Saedong.

“Kami akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan tindak penganiayaan atau perilaku tidak menyenangkan lainnya, termasuk tindakan pelecahan seksual maupun pemerasan dan ancaman kepada karyawan,” tandasnya. (Yusuf).