Bupati Tangerang Batasi Jam Operasional Mobil Barang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang Truk golongan I hingga golongan V yang melintasi di ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan. Pembatasan dilakukan pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” terangnya Selasa (13/11/2018).

Diakui Bupati, untuk thanks detail semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. “Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” katanya.

Bambang mengaku, ruas jalan seperti di Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

“Ruas jalan Kabupaten seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang,” uangkapnya. (Riz/Deni).