Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu 2019, Bawaslu Lebak Gelar Rakor

Koordinator divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Adnan Jaelani. (Foto/Deni).

LEBAK – Dalam upaya mengantisipasi adanya laporan pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelanggaran Pemilu 2019. Rakor yang dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Lebak dan Pangawas tingkat Kecamatan ini mengahadirkan narasumber Ali Faisal dari Bawaslu Propinsi Banten Bagian Devisi Sengketa Pemilu, di aula Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Minggu (30/9/2018).

Koirdinator divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Adnan Jaelani mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai pembekalan bagi seluruh pengawas kecamatan (Panwascam) dalam menghandapi laporan pelanggaran dan sengketa yang akan timbul pada pemilu 2019 mendatang.

Baca juga :
Bawaslu Lebak Tertibkan APS Pemilu 2019

“Kita berikan pembekalan dan pemahaman teknis penanganan pelaporan pelanggaran dan sengketa yang akan timbul pada pemilu 2019,” kata Deden kepada Orbit Bantrn, Minggu (30/9/2018).

Lebih lanjut Deden mengungkapkan, pembekalan ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada setiap Panwascam dalam menangani setiap pelaporan pelanggaran dan sengketa yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Baca juga :
Awasi Pemilu 2019, Bawaslu Lebak Fokus Pada Pencegahan

Jadwal masa kampanye yang cukup panjang sekitar tujuh bulan tersebut, kata Deden, hal ini memungkinkan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Sehingga akan menjadi sebuah persoalan dan gesekan antar sesama peserta pemilu.

“Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh Bawaslu beserta jajaranya. Maka kami mempersiapkan diri dengan pembekalan sebagai langkah antisipasi terjadinya sengketa pemilu,” tukasnya. (Deni).